5 Hal yang Perlu Anda Tahu Soal Uji Emisi Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2023 07:00 WIB
Uji emisi cuma berlaku untuk kendaraan di atas tiga tahun, jadi syarat perpanjang STNK dan sanksi tilang berlaku mulai 1 September.
Uji emisi cuma berlaku untuk kendaraan di atas tiga tahun, jadi syarat perpanjang STNK dan sanksi tilang berlaku mulai 1 September. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Melakukan uji emisi dan lulus menjadi kewajiban baru yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Pemerintah mendorong hal itu dilakukan agar memperbaiki kualitas udara, terutama di ibu kota yang semakin buruk.

Pemerintah DKI Jakarta secara khusus juga sudah menyiapkan sanksi kepada pemilik kendaraan yang nekat wara-wiri tanpa sertifikat kelulusan uji emisi. Salah satu sanksinya adalah tilang, bagi pengendara kendaraan roda dua yang tak bisa menunjukkan sertifikat yaitu sebesar Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma soal sanksi, ada berbagai hal lain yang mesti Anda pahami tentang regulasi uji emisi yaitu sebagai berikut:

1. Hanya untuk kendaraan di atas 3 tahun

Kewajiban uji emisi ini tidak berlaku untuk semua kendaraan sebab berdasarkan aturan hanya diwajibkan bagi mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pernah mengungkap ketentuan itu dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Ikhwan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian dikatakan bakal ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu jarang mendapat sentuhan perawatan berkala oleh pemiliknya.

2. Sertifikat uji emisi berlaku setahun

Melakukan uji emisi bakal menjadi sesuatu yang rutin untuk dilakukan, paling tidak sekali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal 3.

Karena aturan tersebut, sertifikat kelulusan uji emisi yang Anda peroleh hanya berlaku setahun. Pemilik kendaraan lantas wajib melakukan uji emisi pada tahun-tahun berikutnya.

3. Jadi syarat bayar PKB dan perpanjang STNK

Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda Anda agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari dalam keterangan tertulisnya.

Luckmi menambahkan usai aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.

4. Dasar hukum uji emisi

Kewajiban melakukan uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Kemudian dasar hukum sanksi tilang ini dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000".

Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan selain tilang pelanggar uji emisi juga dapat sanksi kena bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu sebenarnya aturan tentang uji emisi sudah ditetapkan dalam regulasi yang sudah cukup tua, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 48 ayat 1 ditetapkan setiap kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan ini ditulis pada Pasal 48 ayat 3 yang salah satunya emisi gas buang.

5. Tilang dimulai 1 September 2023

Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di jalanan pada periode 25-31 Agustus 2023. Razia ini dikatakan sebatas sosialisasi sebab itu pelanggar tak ditilang.

Tilang bagi pelanggar akan diberlakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER