Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kendaraan yang wajib diuji emisi bukan cuma asal Jakarta tetapi juga yang datang dari luar ibu kota.
Perlakuan seperti itu dijelaskan Heru sebagai bagian dari upaya menekan polusi. Dia meyebut ada sekitar 997 ribu kendaraan dari Bogor, Tangerang dan Bekasi yang masuk Jakarta setiap hari.
Sedangkan kendaraan di Jakarta sendiri diungkap ada sekitar 900 ribu per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi perhatian kita, maka pemilik kendaraan individu bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," ujarnya.
Heru bilang penanganan polusi udara di ibu kota juga perlu peran daerah penyangga.
"Tolong pak bupati, pak wali kota juga kita sama-sama menurunkan polusi di Jabotabek. Jakarta enggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," ucap Heru.
Saat ini Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sedang melakukan percobaan uji emisi di ibu kota selama periode 25-31 Agustus 2023. Razia ini dilakukan di lima wilayah dan disebutkan masih dalam tahap sosialisasi jadi pelanggar tak ditilang.
Sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi rencananya diberlakukan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023. Pengemudi motor yang tak taat aturan bakal didenda Rp250 ribu sedangkan mobil Rp500 ribu.
(fea)