Cerita Warga Ikut Uji Emisi Gratis Berujung Tilang
Andi menjadi warga yang tak pernah menyangka akan kena tilang saat hendak uji emisi gratis di Polda Metro Jaya. Ia mengaku awalnya sengaja ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro untuk mengetahui motornya layak jalan atau tidak.
Ia mengaku berinisiatif karena tak ada pungutan biaya untuk uji emisi. Tak hanya itu, Andi pun yakin kendaraannya lolos uji emisi karena baru diperbaiki.
"Tadi kami lihat uji emisi gratis, kami sukarela datang, ternyata ya ambyar," kata Andi di Jakarta, Jumat (1/9).
Hasil yang diperoleh Andi tak sesuai dengan yang ia bayangkan. Sepeda motor oranye miliknya dinyatakan tak lolos uji emisi.
"Baru diservis, masih anget ini. Baru diservis kemarin ganti oli. Katanya setting-nya enggak bagus. Campuran bensinnya besar jadi karbonnya yang keluar banyak di luar ambang batas," tutur Andi.
Hal tersebut membuatnya disanksi tilang. Sebab polisi mulai memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sejak beberapa waktu lalu.
"Enggak lolos, bingung juga. Makanya tadi saya haqul yakin saja, tapi ternyata enggak," sambungnya.
Alhasil, Andi pun harus merelakan STNK sepeda motornya untuk disita oleh anggota polisi.
"Tidak lolos langsung ditilang. STNK diinapkan gitu," ujarnya.
Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sedangkan pengendara mobil bakal dikenakan denda Rp500 ribu.
Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mewajibkan seluruh kendaraan di lingkungannya untuk dilakukan uji emisi. Mereka yang tak lolos juga akan dikenakan sanksi tilang.
"Kami memastikan akan melakukan kegiatan pengujian emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kami juga tertib aturan, taat terhadap peraturan, jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua," kata Doni di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9).