Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Didominasi Mobil, Motor Baru Sedikit
Jenis kendaraan yang paling banyak beredar di Jakarta adalah sepeda motor, tetapi Pemprov DKI menjelaskan sejauh ini yang paling banyak melakukan uji emisi disebut mobil.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkap tercatat lebih dari satu juta kendaraan roda empat yang telah diuji emisinya hingga Sabtu (9/9). Sedangkan kendaraan roda dua hanya 101.660 unit.
Lihat Juga : |
Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan ketimpangan ini dipengaruhi jumlah bengkel uji emisi yang lebih banyak yakni 333 dibanding motor cuma 107 bengkel.
"Jadi betul, roda dua jumlahnya lebih banyak yang beredar di Jakarta tapi ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas," ujar Fitratunnisa.
Uji emisi merupakan salah satu langkah yang diupayakan Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara ibu kota yang memburuk. Pemprov DKI juga melaksanakan butir dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang lama terbengkalai.
Selain itu ada aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya sudah menggelar razia uji emisi di jalan-jalan dengan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan yang belum uji emisi atau sudah tapi tak lulus. Denda bagi mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu.
(fea)