Tiga penumpang perempuan membantu pengemudi Toyota Fortuner membongkar pembatas jalan tol non permanen untuk putar balik telah diamankan dan meminta maaf. Kini mereka telah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan pihaknya akan memberi tindakan tegas berupa sanksi denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Kendati begitu, pihak Hutama Karya belum mengurai berapa nilai denda yang akan diberikan kepada pengguna Fortuner itu.
Saat diamankan polisi, salah satu dari tiga emak-emak tersebut menyampaikan permintaan maaf atas apa yang mereka lakukan. Ia juga berdalih melakukan tindakan itu atas dasar panik.
"Kami emak-emak meminta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena kami melakukan aksi tersebut atas dasar terdesak dan panik saja," ungkap salah satu emak-emak yang viral.
Ia menyadari pembuatan mereka bisa membahayakan banyak pihak. Ia pun berharap kejadian serupa tidak ditiru orang lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejadian sama, jangan memutar di tol karena membahayakan diri kita dan orang lain," ucap dia.
Sementara itu Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel Kompol Mamat Dana Prawira mengatakan pengemudi Fortuner yang viral juga telah ditilang, demikian mengutip dari detik.
Sebuah video sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan tiga perempuan penumpang Fortuner membongkar pembatas jalan non permanen atau barier agar mereka bisa putar balik di jalan tol.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan. Hal itu berdasarkan keterangan pengunggah video pada akun Instagram My Gigs Media, dikutip Sabtu (9/9).
Dalam video singkat yang diunggah tersebut terlihat Fortuner hitam sedang berhenti pada sisi kanan jalan tol. Sementara tiga penumpang yang semuanya wanita sibuk menggeser pembatas jalan di sana.
Setelah mendapat celah yang cukup, pengemudi Fortuner langsung putar balik dengan leluasa.
Usai putar balik, Fortuner ini langsung menepi ke sisi kiri jalan. Sementara dua wanita langsung berlarian mengejarnya agar segera masuk ke mobil. Satu wanita yang tadinya mau menutup kembali pembatas jalan memilih kabur dan membiarkan lokasi itu terbuka.
Perekam video telah berupaya mengingatkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan, terlebih di sana juga tertera peringatan larangan putar balik. Namun mereka tak mengindahkannya.