Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Kini Gratis Sanksi Administrasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini diumumkan langsung Pemprov DKI lewat akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta.
"Ini dia kesempatan emas bayar PKB dan BBNKB hari ini agar terbebas dari sanksi administrasi. Yuk bayarkan segera sebelum terlambat," tulis akun tersebut dikutip Kamis (14/9).
Lihat Juga :TIPS OTOMOTIF Cara Hidupkan Lagi STNK Mati |
Dalam unggahan itu tak dijelaskan mulai dan sampai kapan berlangsung, tetapi kegiatan ini diduga masuk program pemutihan denda pajak yang digelar Pemprov DKI, berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pernah menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Merujuk informasi dari laman bapenda dki, pemutihan ini berupa:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Syarat
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan
- Khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BKKBN II ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu hasil cek fisik kendaraan, kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai 10 ribu.