Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan saat memutuskan membeli kendaraan bekas. Selain memastikan kondisi kendaraan bermotor masih layak pakai, keabsahan dokumen kendaraan, baik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga tak kalah penting dicermati.
Memastikan BPKB dan STNK kendaraan sesuai dan asli tentu saja keharusan. Pasalnya jika tidak, pemilik kendaraan bisa jadi bakal harus berurusan dengan penegak hukum karena kedapatan membawa kendaraan dengan dokumen tidak sesuai, apalagi sampai palsu atau yang lebih dikenal dengan STNK selendang.
Istilah kendaraan dengan STNK selendang dewasa ini tengah ramai dibicarakan dalam jual beli kendaraan bekas, baik roda dua maupun roda empat. STNK selendang merupakan salah satu akal bulus oknum penjual kendaraan bekas untuk membuat kendaraan dagangannya seolah memiliki dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan BPKB atau STNK selendang adalah BPKB atau STNK palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dokumen gadungan ini sudah disesuaikan kondisi kendaraan yang mau dijual, mulai dari jenis, warna, nomor mesin, hingga nomor rangka jadi terkesan meyakinkan.
Karena memang tidak asli, maka tentu saja BPKB atau STNK selendang ini berbeda dengan yang dikeluarkan pihak berwajib. Jika tidak teliti pembeli kendaraan bekas bisa tertipu dan tentu saja dirugikan dengan adanya STNK selendang ini.
Dirangkum dari berbagai sumber, tentu saja mengendarai kendaraan dengan STNK selendang tidak aman lantaran dokumen ini tidak asli.
Salah satu alasan pembuatan STNK selendang adalah buat menyamarkan asal-usul kendaraan tersebut yang kemungkinan hasil tindak kejahatan, baik pencurian ataupun pemilik sebelumnya bermasalah pembayaran cicilan.
Mengendarai kendaraan dengan STNK selendang tentu saja sangat berisiko. Pemilik kendaraan bisa dianggap sebagai penadah barang curian atau harus berurusan dengan debt collector lantaran dianggap telat membayar kredit atas kendaraan tersebut.
Seperti yang terdapat dalam pasal 263, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan memalsukan surat-surat kendaraan yang menimbulkan kerugian diancam hukuman pidana jika terbukti. Tidak main-main, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara siap menanti bagi siapa saja yang terbukti melakukan pemalsuan surat dokumen kendaraan.
Secanggih apapun STNK selendang, tetap saja terdapat perbedaan dengan STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini ciri-ciri STNK selendang:
Lihat Juga :Tips Otomotif Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak |
Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mencegah salah beli kendaraan bermotor yang ternyata STNK-nya palsu. Ketelitian merupakan kunci Anda bisa terhindar dari praktek curang ini
Biasanya banyak pembeli kendaraan bekas yang terjebak karena iming-iming harga kendaraan bekas yang dijual lebih murah daripada harga pasaran. Jika menemukan hal-hal mencurigakan, sebaiknya jangan pernah membeli kendaraan tersebut jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.
(ahd)