Razia Uji Emisi 1 November, Berikut Syarat agar Tidak Kena Tilang
Sanksi tilang untuk kendaraan di atas tiga tahun yang tidak lolos atau belum uji emisi akan kembali diterapkan 1 November.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi pada bulan depan setelah sebelumnya sempat dibatalkan karena dianggap tak efektif.
Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati mengatakan rencana ini telah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, pekan lalu.
Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian ini mempunyai ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan dengan kriterianya. Kemudian, proses uji ini juga dapat digunakan untuk mengetahui beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan seperti kondisi injector, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Pengendara perlu memenuhi beberapa standar kriteria untuk lolos uji emisi. Syarat tersebut berbeda-beda tergantung tipe kendaraan. Pada mobil berbahan bakar bensin, misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus.
Aua kategori tersebut adalah mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, mobil wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Lihat Juga : |
Sementara itu, mobil tahun produksi di atas 2007 harus memiliki kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen, dengan HC di bawah 200 ppm.
Syarat berbeda berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan mobil produksi di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.
Uji emisi juga tak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga motor. Kategori motor sendiri dibagi berdasarkan periode waktu di atas dan di bawah 2010. Kemudian, ada juga pembagian kategori berdasarkan jenis mesin 2 tak dan 4 tak.
Motor 2 produksi di bawah 2010 tak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC lebih dari 2400 ppm. Sedangkan motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO2 maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.