Tilang uji emisi dikatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bisa membantu mengingatkan masyarakat pentingnya merawat kendaraan agar membantu mengurangi polusi di ibu kota. Berdasarkan aturan uji emisi dilakukan setiap tahun untuk kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun.
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan menggelar razia dan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Penindakan ini dilakukan lagi setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan hal itu tak efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tilang uji emisi sangat efektif menjaga kualitas udara di DKI, bisa jadi pembelajaran, pengingat akan pentingnya merawat kendaraan. Sekaligus bisa membuat efek jera bagi masyarakat," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Jumat (27/10), diberitakan Antara.
Kendaraan yang beredar di Jakarta mesti memenuhi syarat ambang batas uji emisi yang sudah ditentukan. Bila kendaraan tidak uji emisi atau belum lulus, maka penggunanya bisa dikenakan sanksi tilang dengan besaran denda Rp250 ribu buat sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Bagi Anda yang ingin melakukan uji emisi, ada baiknya memeriksa berbagai hal yang berkaitan dengan emisi yang dikeluarkan knalpot. Komponen yang perlu Anda periksa seperti saringan udara, busi, ganti oli, knalpot dan saringannya serta modifikasi yang mempengaruhi emisi.
Berdasarkan riset Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, penyumbang terbesar polutan PM2,5 di Jabodetabek adalah sektor transportasi. Riset tersebut juga menyebutkan manfaat total dari seluruh intervensi mencapai Rp643 triliun, yaitu 23 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Uji emisi menjadi kontributor terbesar dari nominal tersebut, dengan kontribusi sekitar 32 persen dari total manfaat.
Uji emisi dinilai dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan. DKI Jakarta memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada 2050.
(fea)