Polisi Setop Tilang Uji Emisi, Diganti Imbauan dan Sosialisasi

CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2023 07:49 WIB
Polisi menyatakan tak mau lagi memberi sanksi bagi pelanggar uji emisi lantaran mendapat banyak komplain masyarakat.
Polisi menyatakan tak mau lagi memberi sanksi bagi pelanggar uji emisi lantaran mendapat banyak komplain masyarakat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menyetop tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus tes uji emisi. Sebagai gantinya polisi mengatakan hanya akan melakukan imbauan dan sosialisasi bagi pelanggar.

Pemberian sanksi tilang uji emisi sebetulnya diberlakukan sejak Rabu kemarin (1/11). Namun, satu hari berselang atau pada hari ini sanksi tilang ditiadakan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi.

Latif menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi usai penerapan sanksi tilang pada hari pertama. Dari evaluasi tersebut diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialisasi terhadap program penegakan uji emisi ini.

"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," katanya.

Latif menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memasifkan sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.

"Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," terangnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi dan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor tak lulus uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11) kemarin.

"Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER