Biaya Uji Kir Kendaraan Bermotor Gratis Mulai 5 Januari 2024
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir dihapus mulai 5 Januari 2024.
Dishub Jakarta di akun media sosialnya menjelaskan penghapusan itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lihat Juga : |
Undang-Undang itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama dua tahun sejak diberlakukan, yakni pada 5 Januari 2024.
"Sebentar lagi Uji Kendaraan Bermotor sudah gratis dan semakin mudah diakses," tulis @dishubdkijakarta, Kamis (21/12).
Uji kir adalah pemeriksaan dan pengujian kelayakan kendaraan digunakan di jalan raya. Uji kir ini dilakukan untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang, secara umum buat semua kendaraan niaga pelat nomor kuning.
Lihat Juga : |
Uji kir dilakukan setiap enam bulan sekali, unit yang lulus akan diberi tanda yang artinya bisa dioperasikan di jalan untuk enam bulan ke depan.
Uji kir di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, biayanya sebagai berikut:
1. Mobil barang, bus dan kendaraan khusus Rp87 ribu
2. Kendaraan jenis IV atau bajaj Rp71 ribu
3. Mobil penumpang umum Rp62 ribu