Syarat dan Cara Perpanjang SIM Usai Libur Natal 2023
Polda Metro Jaya sementara menutup layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Layanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023 dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023.
Sementara untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.
Lihat Juga :Liputan dari China Melihat Aktivitas Pabrik BYD Dihantui Suhu di Bawah 0 Derajat Celsius |
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapatkan dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Untuk diketahui, SIM tidak berlaku karena masa berlakunya telah habis, seperti terlambat diperpanjang selama 6 bulan, atau bahkan lebih dari 1 tahun, kita harus membuat SIM baru. Namun jika masih berlaku cukup perpanjang SIM saja.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM berikut caranya;
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.