Insentif Motor Listrik Terbit Agustus Menunggu Arahan Prabowo

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 09:00 WIB
Permenperin soal insentif baru buat pembelian motor listrik sedang menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto atau Rakortas Kementerian Koordinator Perekonomian.
Permenperin soal insentif baru buat pembelian motor listrik sedang menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto atau Rakortas Kementerian Koordinator Perekonomian. (AIMA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk memfinalisasi skema dan kapan insentif motor listrik akan diterbitkan. Semula, bantuan pembelian ini bakal diumumkan Agustus 2025, namun hingga sekarang belum ada kepastian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta menjelaskan Rakortas itu akan menentukan besaran insentif yang bakal diberikan, yaitu antara Rp5 juta per unit dan Rp7 juta per unit.

Selain itu Rakortas bakal menentukan esensi soal insentif seperti periode dan jenis baterai yang memengaruhi skemanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa hal yang kami sudah petakan, kami juga sudah melakukan, yang kami tunggu arahan dari Presiden atau lewat Rakortas itu terkait konten jenis baterai yang nanti akan disiapkan dan kemudian juga berapa lama insentif," kata Setia mengutip Antara, Kamis (7/8).

"Tergantung arahan dari Rekortas nanti, maunya Rp7 juta atau Rp5 juta. Ini akan mengikuti arahan Rakortas dan kesanggupan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan," ucapnya menambahkan.

Setelah Rakortas, Kemenperin akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur soal insentif motor listrik. Setia bilang pada prinsipnya Permenperin sudah siap disusun dan diharmonisasi.

Hal lain yang disorot Setia adalah kesiapan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dan posisinya Dukcapil, kita juga harus memastikan link dengan data Dukcapil dan kesiapan anggaran. Tapi semuanya itu sudah paralel," katanya.

Apa yang disampaikan Setia bisa jadi mengubah skema pemberian insentif motor listrik dari sebelumnya, yaitu Rp7 juta untuk pembelian satu motor listrik per KTP sejak 2023.

Insentif itu berlanjut ke 2024 tetapi kuotanya dikurangi hingga cuma 60 ribu unit karena sepi peminat. Setelah kuota terserap habis, posisinya kini menggantung yang membuat penjualan motor listrik merosot tajam.

Kemenperin telah mengusulkan perubahan skema pemberian insentif, bukan lagi Rp7 juta tetapi berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.

Besar PPN DTP ini ditentukan di antaranya dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan jenis baterai Sealed Lead Acid (SLA) atau lithium.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER