Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun, bagaimana jika kondisi STNK rusak, misalnya robek, terbakar, atau terkena air yang membuat tulisannya sulit dibaca, apakah masa berlakunya masih dapat diperpanjang?
Jawabannya bisa. Tetapi, pemilik kendaraan terlebih dahulu harus mengurus penggantian STNK baru ke Samsat. Berikut caranya:
Datanglah ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kerusakan STNK. Surat ini yang nantinya akan menjadi bukti ketika mengurus STNK baru di Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
◦ Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan yang masih berlaku.
◦ Fotokopi surat laporan kerusakan STNK dari kepolisian.
◦ Fotokopi BPKB atau STCK. Bila BPKB masih di leasing, minta fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing. Pastikan juga fotokopi BPKB sudah dilegalisir pihak leasing.
◦ Pas foto berwarna dengan ukuran tertentu sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan beserta dokumen. Setelah itu jelaskan kepada petugas maksud kedatangan Anda.
Setelahnya lakukan cek fisik, dan fotokopi hasil cek fisik.
Oleh petugas kita akan diminta mengisi formulir permohonan STNK baru. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan sesuai. Jika menghadapi kesulitan atau tidak yakin tentang apa yang harus diisi, mintalah bantuan petugas.
Setelah mengisi formulir permohonan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pengajuan dokumen baru kamu.
Lihat Juga : |
Setelah proses pengajuan selesai, kita akan diminta membayar biaya administrasi untuk dokumen kendaraan baru. Biaya administrasi pembuatan surat kendaraan baru di wilayah Jakarta dan lainnya beda-beda. Selain wilayah, biaya juga ditentukan dari jenis kendaraan yang kita miliki.
Kalau kita masih ada tunggakan pajak tahunan saat membuat STNK baru, itu harus sekaligus dibayar. Kalau tidak ada, cukup membayar biaya pembuatan STNK baru saja. Simpan tanda bukti pembayarannya.
Datanglah kembali ke Samsat sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru. Pastikan juga membawa tanda bukti pembayaran administrasi.
Biaya penggantian STNK baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
◦ Kendaraan roda dua atau tiga: Penerbitan STNK Rp100.000; Pengesahan STNK Rp25.000
◦ Kendaraan roda empat atau lebih: Penerbitan STNK Rp200.000; Pengesahan STNK Rp50.000
Untuk dipahami, prosedur di atas juga berlaku untuk penggantian STNK hilang.
(ryh/mik)