Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot racing atau brong di seluruh wilayah Jawa Barat, menyikapi keresahan masyarakat atas suara bising yang ditimbulkan. Ia pun merilis surat edaran terkait larangan penggunaan knalpot tak sesuai standar.
"Kepada seluruh warga Jawa Barat, terhitung hari ini kami membuat surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong," kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, bahkan hingga tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.
Dedi menyebutkan kebijakan dikeluarkan menyusul keresahan masyarakat terhadap suara bising yang timbul dari kendaraan bermotor dengan knalpot brong.
Baginya knalpot brong memang membuat masyarakat tidak nyaman. Bahkan itu juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.
"Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan, karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing," katanya.
Ia juga berujar ketika knalpot kendaraan bawaan pabrik diubah, maka itu bertentangan dengan ketentuan lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
"Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," kata Dedi.
Ia juga menyampaikan mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
Knalpot brong merupakan knalpot kendaraan yang dimodifikasi tanpa peredam suara, sehingga menghasilkan suara yang sangat keras dan bising, melebihi batas kebisingan yang ditetapkan pemerintah.
Penggunaannya dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum, polusi suara, serta membahayakan keselamatan karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, bahkan dapat memicu adrenalin untuk kebut-kebutan.
(fea/ryh/fea)