Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan September, Cek di Sini Jadwalnya

CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 07:50 WIB
Masih ada banyak pemerintah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan per September 2025. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah bakal menyelesaikan program pemutihan pajak per September 2025. Bila berakhir, masyarakat, khususnya penunggak pajak kendaraan bermotor bakal dikenakan tarif seperti semula termasuk pengenaan denda.

Pemutihan pajak memiliki beberapa keringanan yang dapat dinikmati masyarakat, misalnya penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak.

Berikut daftar daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan ini.

1. Kalimantan Tengah - 23 September 2025

Program pemutihan berlangsung hingga 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.

2. NTB - 30 September 2025

Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib selama empat tahun tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.

Ada juga diskon 50 persen untuk warga yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk. Kendaraan menunggak atau akan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025.

3. NTT - 30 September 2025

Program pemutihan pajak ini berlangsung pada 28 Juli-30 September 2025. Warga dapat memperoleh bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

4. Jawa Barat - 30 September 2025

Kebijakan pemutihan di Jawa Barat diperpanjang sampai 30 September 2025, termasuk penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.

5. Banten - 31 Oktober 2025

Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuan masih sama, yaitu kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.

6. Yogyakarta - 31 Oktober 2025

Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

7. Lampung - 31 Oktober 2025

Program di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

8. Papua Barat - 20 Desember 2025

Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

9. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025

Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.

10. Kalimantan Selatan - 31 Desember 2025

Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.

11. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025

Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

12. Aceh - 31 Desember 2025

Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

13. Sulawesi Tenggara - April 2026

Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK