FOTO: Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus, Berlaku Mulai Hari Ini
Senin, 02 Nov 2026 16:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT