Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak bersengketa dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 menyerahkan kelengkapan barang bukti dan kesimpulan persidangan ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui tim kuasa hukumnya Firman Wijaya, kubu Prabowo-Hatta hanya membawa tiga bundel daftar dan alat bukti ke MK, Selasa (19/8) pukul 09.00 WIB.
"Kita menyerahkan tiga daftar bukti dan tiga bundel (alat bukti) sebagai bagian yang tidak terpisahkan," ucap Firman di Gedung MK seusai menyerahkan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman saat ditanya tidak menyebutkan jumlah total halaman dari berkas kesimpulan dan kelengkapan bukti. Sehari sebelumnya tim Prabowo-Hatta sesumbar bakal menyerahkan berkas dengan total 5 ribu halaman.
Dia berharap kelengkapan bukti yang pihaknya bawa bisa meyakinkan majelis hakim untuk menerima gugatan. Namun, saat ditanya lebih dalam, Firman enggan menjelaskan bukti seperti apa ia boyong ke MK.
"Kami optimistis alasan kami masuk akal sesuai logika hukum dan bisa diterima," kata Firman.
Selang 15 menit, kuasa hukum Pihak Terkait Tidak Langsung Jokowi-JK hadir dan juga membawa berkas kesimpulan persidangan. "Kesimpulan tidak perlu panjang-panjang, intinya supaya hakim bisa membaca lebih fokus," ujar Alexander Lay, tim kuasa hukum Jokowi-JK di tempat yang sama.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan berkas kesimpulan dan revisi bukti ke panitera MK pukul 09.40 WIB. Melalui kuasa hukum KPU Ali Nurdin, dalam berkas kesimpulam setebal 1.285 halaman yang diserahkan ke MK, pihaknya membantah semua dalil dan keterangan saksi yang diajukan Prabowo-Hatta.
"Sebanyak 1.285 halaman isinya perkembangan persidangan. Kami membantah semua dalil, keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon (Prabowo-Hatta)," ujar Ali menegaskan.
Dari hasil kesimpulan dan barang bukti, majelis hakim MK akan melakukan analisis dan memutuskan vonis sengketa Pilpres 2014 ini paling lambat 21 Agustus 2014 yang jatuh pada Kamis pekan ini.