Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburrahman, mengatakan akan menempuh jalur politik jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/08) dinilai tidak sesuai.
“Putusan MK kan konteksnya hukum, tapi masih ada jalur politik yang bisa diambil sekiranya ada ganjalan putusan,” jelasnya di gedung MK, Rabu (20/08).
Ia menambahkan kubu Prabowo-Hatta akan terus mempertanyakan MK seandainya permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden 2014 ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertimbangannya apa? Harus jelas dong. Kami akan respon persoalan itu besok,” ujarnya.
Kubu pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil keputusan Pilpres. Secara garis besar, gugatan kubu ini mempersoalkan di antaranya, kesalahan rekapitulasi KPU, pemilu cacat hukum, dan tak sesuai dengan perundangan, serta kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dilakukan oleh pihak KPU.
Habiburrahman mengatakan tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan pihaknya untuk menyambut putusan MK, Kamis besok.
“Semua tugas yang mesti dilakukan tim advokasi sudah rampung sejak berkas kesimpulan pihak pemohon diserahkan ke MK,” jelas Habib.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan kalau keputusan MK bersifat final dan mengikat. Langkah politik yang diambil akibat mempertanyakan keputusan MK mengenai sidang PHPU hanya akan membuat konflik politik di Indonesia berlarut-larut.
“Alangkah baiknya kita memberikan contoh ketaatan hukum. Dalam setiap konteks hukum, kan selalu ada yang menang dan kalah,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (20/8).
Ia mencontohkan kasus sengketa serupa yang terjadi di negara Amerika Serikat pada 2000 antara George W Bush dan Al Gore. Keputusan MK menetapkan bahwa Bush adalah pemenang dari Pilpres Amerika Serikat. Keputusan MK tersebut, ujarnya, dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang kalah, yakni kubu Al Gore, yang menang dari segi popularitas.
“Al Gore menghormati keputusan MK dan memerintahkan pemilihnya menghormati keputusan tersebut,” jelasnya. “Hal serupa semestinya bisa diaplikasikan di Indonesia atau di negara yang menghormati aturan hukum.”