Demokrat Minta Jero Mundur Jika Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 12:01 WIB
Menteri ESDM yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, tersandung dugaan pemerasan di kementerian yang ia pimpin. 
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Demokrat menyatakan Menteri ESDM Jero Wacik harus mundur dari partai dan jabatannya apabila ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Surat pengunduran diri tak perlu menunggu proses di pengadilan.

“Sudah tertera di pakta integritas yang kami tandatangani, kader yang tersandung masalah hukum dan berstatus tersangka otomatis harus mengundurkan diri,” kata anggota Majelis Tinggi dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua kepada CNNIndonesia, Rabu (3/9).

Jero Wacik akan mendapat perlakuan sama seperti kader Demokrat lain. “Dia harus bersikap sama seperti Andi Mallarangeng. Ketika Andi menjadi tersangka, dia langsung mundur,” ujar Max.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat akan menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit Jero Wacik kepada KPK. “Kami membatasi diri tak masuk wilayah hukum. Silakan KPK bertindak,” kata Max.

Sementara anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengatakan pada prinsipnya ia memegang ucapan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ketua Umum selama ini menyampaikan, serahkan masalah hukum pada proses hukum. Demokrat tidak akan mengganggu,” ujar Suaidi.

KPK akan menggelar konferensi pers terkait status Jero Wacik. Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu tersandung dugaan pemerasaan terkait pengadaan barang di Kementerian ESDM yang ia pimpin.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima gratifikasi dan melakukan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

KPK menduga ada perintah dari Jero Wacik kepada Waryono terkait penggunaan anggaran di Kementerian ESDM. KPK telah memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita, pada 3 Juli 2014. Penyidik KPK juga meminta keterangan Jero soal dugaan penyimpangan anggaran dana di ESDM tahun 2010.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER