Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Jero Wacik resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di lingkungan Kementerian ESDM.
Status tersangka yang baru saja disematkan kepada Jero ternyata tidak membuatnya gugur sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019 yang akan dilantik 1 Oktober mendatang, terkecuali yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.
"Batas waktu kami adalah tiga hari sebelum pelantikan, dari calon dan parpol,” kata Hadar Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum saat dihubungi wartawan, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Jero yang masih tersangka tidak bisa menggugurkan haknya menjadi anggota Dewan, termasuk pemecatan dari partai sekalipun tidak bisa mengganjal langkah Jero.
Dalam Peraturan KPU, pengguguran sebagai anggota DPR adalah jika sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“KPU tidak bisa menggugurkan kalau belum inkrah, dan yang mudah itu dengan mengundurkan diri. KPU nanti akan mengangkat dari partai yang sama tepat di bawah nomor urut caleg yang gugur,” kata Hadar saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (4/9).
Hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri Jero sebagai Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2014-2019. “Belum ada (surat pengunduran) dari Pak Jero,” ucap Hadar singkat.