Presiden SBY Diminta Tolak Pilkada oleh DPRD

CNN Indonesia
Jumat, 12 Sep 2014 09:41 WIB
SBY diminta menggunakan kekuatannya di legislatif untuk mempengaruhi proses pembahasan RUU Pilkada. Jika pilkada langsung sampai dihapuskan, citra SBY di akhir masa pemerintahannya bisa jatuh. Apa yang bisa dilakukan SBY?
Refly Harun (Dikhy Sasra/detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan kekuatannya untuk mempengaruhi DPR terkait proses pembahasan RUU Pilkada. Saat ini mayoritas fraksi di DPR menginginkan pemilihan kepala daerah oleh rakyat dihapuskan. Kepala daerah nantinya akan kembali dipilih oleh DPRD.

“Presiden sekarang kan masih SBY. Pengaruhnya di legislatif pun masih yang tertinggi di periode pemerintahan ini. Selayaknya dia menggunakan itu untuk menolak RUU Pilkada,” kata Refly di Jakarta, Kamis (11/9).

Refly bahkan mengusulkan agar pemerintah menarik diri dari proses pembahasan RUU Pilkada agar RUU itu batal disahkan menjadi UU. Sampai saat ini sikap pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tegas menginginkan pilkada langsung oleh rakyat dipertahankan. Ini sejalan dengan sikap PDIP, Hanura, dan PKB. Namun kubu ini dihadang enam fraksi anggota koalisi Merah Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan yang tak juga mencapai kata sepakat membuat RUU Pilkada akan dibawa ke paripurna DPR untuk divoting dua pekan lagi, Kamis (25/9). Jika posisi fraksi-fraksi tidak berubah, koalisi Merah Putih akan menang dan pilkada dilakukan oleh DPRD seperti sebelum masa pemerintahan SBY.

Inilah yang membuat Refly meminta pemerintah menarik diri dari pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada. “Pemerintahan SBY tinggal menghitung hari. Harusnya memberikan kesan baik di akhir masa jabatannya ini,” kata lulusan Fakultas Hukum UGM itu. Apalagi seratus lebih kepala daerah telah menyatakan sikap bersama menolak pilkada oleh DPRD.

Jikapun SBY tak mau membatalkan RUU Pilkada, ujar Refly, RUU tersebut bisa ditunda pembahasannya ke era pemerintahan Jokowi.

Refly mengingatkan jika RUU Pilkada disahkan dengan kewenangan memilih kepala daerah dikembalikan ke DPRD, maka akan banyak kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Sangat disayangkan. Pembelajaran demokrasi kita selama sepuluh tahun terakhir akan menjadi sia-sia jika pilkada langsung ditiadakan,” kata Refly.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap merampungkan pembahasan RUU Pilkada. Mereka tak berniat menarik diri dari proses yang tengah berjalan karena dua alasan. Pertama, RUU Pilkada sudah sangat lama dibahas, yakni dua tahun atau sepuluh kali masa sidang DPR. Kedua, 2014 pilkada yang akan digelar tahun 2015 akan kacau karena tak punya landasan hukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER