Satu Partai Saling Pecat

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Sep 2014 13:27 WIB
Satu partai dua faksi, hal itu terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dua kubu itu adalah kubu Suryadharma Ali dan ketua DPP Romahurmuziy.
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu partai dua faksi, hal itu terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dua kubu itu adalah kubu Suryadharma Ali dan ketua DPP Romahurmuziy.

Jika berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang Ka'bah itu ada aturan main soal pemecatan.

Aturan pemecatan tercantum dalam pasal 10 ART PPP ayat 1 dengan penjabaran penyebab seorang pengurus harian bisa dipecat karena melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP secara sah dan dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di ayat 2, dijabarkan aturan mekanisme pemberhentian anggota DPP yang mana pengurus harian berwenang memecat anggota DPP.

Berikut pasal 10 ayat 1 dan 2 ART partai berlambang kakbah itu yang dikutip dari AD/ART PPP.

Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan

(1)Pemberhentian atau pemberhentian sementara Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena:

a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP;
d. melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP;
e. melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

(2)Pemberhentian Anggota DPP dilakukan oleh Pengurus Harian DPP berdasarkan Rapat Pengurus Harian DPP yang ditetapkan secara sah. Dalam hal pemberhentian dilakukan terhadap Pimpinan atau Anggota Majelis/Mahkamah Partai maka Rapat Pengurus Harian DPP harus dihadiri oleh Pimpinan Majelis/Mahkamah Partai yang bersangkutan;

Sebelumnya, rapat pengurus harian terbatas PPP memecat Suryadharma pada Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9) dini hari, sedangkan 15 pengurus DPP PPP dipecat oleh Suryadharma melalui surat keputusan Nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus Harian DPP PPP yang ditandatangani Suryadharma.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER