PDIP: Masalah RUU Pilkada Tinggal Tergantung Presiden

CNN Indonesia
Minggu, 14 Sep 2014 11:21 WIB
Presiden punya peluang untuk "mengendalikan" proses pembahasan undang-undang sejak awal. Presiden juga bisa memerintahkan “tim pemerintah” untuk memboikot atau berhenti di tengah jalan.
Ratusan bupati dan wali kota se-Indonesia menggelar rapat koordinasi nasional menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD di Ruang Puri Agung, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/9). (Riyan Samutra-CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meluasnya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) ihwal Pilkada lewat DPRD perlu segera disikapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PDIP Perjuangan menilai semuanya kini tinggal tergantung pada Presiden SBY.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan menurut Undang-Undang Dasar pembuatan undang-undang dibuat oleh dua pihak yauitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. “Presiden punya peluang untuk ‘mengendalikan’ proses pembahasan undang-undang sejak awal,” kata Eva saat berbincang dengan CNN Indonesia, Ahad (14/9).

Anggota Komisi Hukum DPR ini mencontohkan, misalnya jika RUU itu inisiatif DPR maka Presiden bisa tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sehingga pembahasan suatu undang-undang tidak bisa dimulai di DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden, lanjut Eva, juga bisa memerintahkan “tim pemerintah” untuk memboikot atau berhenti di tengah jalan. “Misalnya untuk pembahasan UU Keuangan Negara dan lain-lain yang pembahasannya tidak bergerak,” ungkap juru bicara PDIP ini.

Eva menyebutkan ada juga preseden soal penghentian pembahasan revisi UU KPK yang disepakati kedua belah pihak karena adanya tekanan publik yang begitu kuat. Untuk UU Pilkada, tegas Eva, presiden sebagai kepala pemerintahan lebih punya peluang membereskan proses yang tengah berlangsung karena ada tarik menarik polarisasi seperti DPR.

Menutu Eva beberapa pilihan yang bisa ditempuh misalnya meminta dihentikan, baik secara formal maupun informal atau bersikukuh tentang pemilihan langsung sehingga pembahasan menjadi mandeg kecuali DPR setuju juga pemilihan langsung.

Sebelumnya pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Presiden SBY menggunakan kekuatannya untuk mempengaruhi DPR terkait proses pembahasan RUU Pilkada. Saat ini mayoritas fraksi di DPR menginginkan pemilihan kepala daerah oleh rakyat dihapuskan. Kepala daerah nantinya akan kembali dipilih oleh DPRD.

“Presiden sekarang kan masih SBY. Pengaruhnya di legislatif pun masih yang tertinggi di periode pemerintahan ini. Selayaknya dia menggunakan itu untuk menolak RUU Pilkada,” kata Refly.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER