Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani meragukan dapat dimasukannya 10 syarat perbaikan yang diajukan Partai Demokrat atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pertanyaannya adalah apakah syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi oleh RUU yang sudah ada sekarang?" ujar Ahmad bertanya retoris di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Karena itu, Ahmad mengimbau publik untuk benar-benar memperhatikan bahasa yang digunakan Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan dalam konferensi pers yang digelar pagi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Publik) harus membacanya dengan lebih teliti. Demokrat setuju tapi dengan syarat-syarat," ujar Ahmad. "Syarat-syarat itu tidak mungkin diformulasikan dalam RUU tersebut karena tenggang waktu," kata pria asal Sumatera Selatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad menegaskan PPP masih tetap mendukung pilkada tidak langsung. Menurut Ahmad, PPP adalah wadah aspirasi berbagai organisasi Islam yang diklaim berpendapat pilkada langsung banyak sisi negatifnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menggelar konferensi pagi ini untuk menyatakan sikap terhadap RUU Pilkada. Demokrat mendukung metode pemilihan langsung dengan 10 syarat perbaikan agar sistem tersebut lebih sempurna.