Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disetujui menjadi Undang-Undang. Voting di rapat paripurna DPR dini hari tadi, Jumat (26/9), dimenangi oleh Koalisi Merah Putih yang mengusung draf pilkada oleh DPRD.
Mulai 2014, kepala daerah tak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Menanggapi UU Pilkada ini, berbagai elemen masyarakat bersiap menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi, termasuk aktivis antikorupsi Teten Masduki dan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Teten menyatakan pilkada lewat DPRD adalah hal konyol dan tak sejalan dengan semangat reformasi. “Ini seperti pilkada ke pilkadut. Pemilihan kepala daerah oleh para badut,” kata dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Indonesia Corruption Watch itu heran dengan cara berpikir anggota DPR yang menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat. “Jika mencermati maraknya politik uang pada Pemilu Legislatif 2014, maka perlu dipertanyakan kualitas dan integritas anggota DPRD saat ini,” ujar Teten.
Ia memprediksi transaksi politik uang justru akan makin marak bila pilkada diserahkan ke DPRD. Sehari sebelum RUU Pilkada disetujui menjadi UU, Teten ikut turun ke jalan berdemonstrasi menolak pilkada oleh DPRD. Di depan gedung parlemen, Teten menuding pilkada lewat DPRD melanggengkan kekuasaan para cukong dan merampas kedaulatan rakyat.
“Saya akan mengajukan
juducial review ke MK bersama teman-teman,” kata Teten.
Refly Harun mengemukakan hal serupa. Ia menjamin akan berpartisipasi dalam gugatan UU Pilkada ke MK. “Saya berkoordinasi dengan teman-teman, masyarakat sipil, dan lembaga pemerhati demokrasi untuk berbagi peran. Ada yang menggugat, saksi ahli, dan lain-lain,” kata dia kepada CNN Indonesia.
Menurut Refly, gugatan akan langsung dilayangkan begitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubuhkan tanda tangannya dalam UU Pilkada –tanda RUU tersebut telah sah diundangkan dan bersifat mengikat secara hukum.
Berhubung masa jabatan SBY berakhir 20 Oktober, ujar Refly, maka UU Pilkada pasti akan ia tandatangani sebelum tanggal itu, dan unsur masyarakat bakal langsung membawanya ke MK.