Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi 30 hari setelah beleid tersebut resmi berlaku.
Perlawanan di luar jalur konstitusional juga disiapkan dengan menggalang massa hingga ke tingkat desa. "Sesuai prosedur gugatan baru bisa diajukan ke MK 30 hari setelah UU berlaku. Untuk itu kami sedang siapkan tim hukum," ujar politisi PDIP Aria Bima kepada CNN Indonesia, Ahad (28/9).
Menurutnya, koalisi pendukung Jokowi-JK saat ini tengah melakukan konsolidasi guna memperkuat perlawanan di parlemen. Selain itu, sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa juga diupayakan guna memberikan gambaran nyata mengenai permainan dan watak para politisi Koalisi Merah Putih (KMP) yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berjuang di legislatif dengan melakukan lobi-lobi dan menyadarkan mereka akan pentingnya hak rakyat," jelas anggota DPR RI ini.
Aria optimistis MK akan memenangkan gugatan koalisi pendukung Jokowi-JK karena ada substansi dari UU Pilkada yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. "Kami coba positif thinking dengan MK, tapi tetap waspada karena MK bisa saja masuk angin."
Sementara itu Komite Pemilih Indonesia mengaku akan menggalang dukungan lebih banyak lagi agar gelombang penolakan lebih besar. “Konsolidasi jaringan untuk melakukan sebanyak mungkin gugatan ke MK,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam perbincangan dengan CNN Indonesia, Ahad (28/9).