Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR semakin meluas. Berbagai kalangan menolak dilakukannya Pilkada oleh DPRD. Kalangan lembaga swadaya masyakarat akan terus melakukan penggalangan penolakan untuk nantinya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas pengesahan RUU tersebut.
Komite Pemilih Indonesia mengaku akan menggalang dukungan lebih banyak lagi agar gelombang penolakan lebih besar. “Konsolidasi jaringan untuk melakukan sebanyak mungkin gugatan ke MK,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam perbincangan dengan CNN Indonesia, Ahad (28/9).
Jeirry menekankan, semakin banyak yang menggugat maka makin baik. “Kita usahakan tercipta rekor terkait jumlah gugatan terhadap satu UU,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai upaya agar nantinya judicial review UU Pilkada ke MK berhasil, Jeirry mengaku pihaknya saat ini melakukan berbagai persiapan. “Selain konsolidasi penolakan, yang lain kami lakukan adalah mempersiapkan materi gugatan supaya secara substansi kuat,” ujarnya.
Hari ini aksi penolakan juga mengalir dari sejumlah kelompok yang mengatasnamakan dirinya 'Rakyat Menggugat Undang-undang Pilkada’. Aksi tersebut digelar di patung Bundaran HI, Jakarta.
Dalam aksinya mereka tidak hanya membentangkan bermacam atibut yang berisi penolakan. Lebih konktit lagi, mereka juga mengumpulkan fotokopi KTP warga yang tak setuju Pilkada digelar melalui DPRD.