KURSI WAGUB DKI

Daripada Boy dan Taufik, Ahok Pilih Djarot

CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2014 16:09 WIB
Ketimbang menerima dua nama usulan PDI Perjuangan dan Gerindra, Ahok menawarkan calon sendiri. Dia adalah eks Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat.
Basuki Tjahaja Purnama (Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh memilih Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi Djarot Saiful Hidayat menjadi calon wakil gubernur. Djarot, kata Ahok, lebih ideal ketimbang Boy Sadikin dan M. Taufik.

Nama Boy Sadikin diajukan oleh PDI Perjuangan. Sedangkan Taufik diajukan oleh Partai Gerindra. Kedua partai ini adalah pengusung pasangan Joko Widodo dan Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dua tahun lalu.

"Pak Djarot sudah terbukti bisa bekerja, kan dia mantan Wali Kota Blitar," kata Ahok usai membuka membuka Rapat Kerja Daerah PD Pasar Jaya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi lantaran Ahok belum dilantik sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo alias Jokowi yang terpilih menjadi presiden periode 2014-2019, dia tak mau banyak berkomentar. Apalagi sebagai wakil gubernur, dia tak punya wewenang.

“Kalau Ahok sudah jadi Gubernur, baru Ahok berwenang,” kata dia.

Namun, jika ditilik dari Undang-Undang Pilkada yang baru, Ahok sebenarnya berhak memilih wakil gubernurnya sendiri tanpa diusulkan partai pengusung pemenang Pilkada DKI. Selain itu, berdasarkan UU Pilkada, daerah yang penduduknya di atas 10 juta dapat memiliki wakil gubernur sebanyak tiga orang.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang tersebut, DKI malahan bisa punya tiga wakil dan itu dipilih oleh gubernurnya. Hanya saja DKI tidak menggunakan Undang-Undang tersebut, karena ada Undang-Undang tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Kalau saya menafsirkan Undang-Undang tersebut, berarti saya yang milih wakil saya dong,” kata Ahok menjelaskan.

Sarjana Fakultas Teknik Universitas Trisakti itu berpandangan DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan UU Pilkada, karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki empat wakil gubernur.

Wakil gubernur yang dimaksud adalah deputi di bidang industri, perdagangan dan transportasi (Indagtrans), budaya dan pariwisata (Budpar), tata ruang serta pengendalian kependudukan dan pemukiman. “Deputi gubernur kan wakil gubernur,” ujar Ahok.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER