Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran dirinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dody Riyadmadji, Kamis (16/10) malam.
Surat tersebut bernomor 98/T/2014 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dengan begitu, Jokowi sudah resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bekas Wali Kota Solo itu pun harus bersiap untuk acara pelantikan dirinya sebagai Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang bersama wakilnya, Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT