Jakarta, CNN Indonesia -- Politisi Partai Demokrat (PD) Ambar Tjahyono gagal melaju ke "Senayan" karena dipecat oleh Mahkamah Partai berlambang mercy biru. Posisinya digantikan oleh Roy Suryo yang merupakan rekan sekaligus rivalnya dalam pemilihan legislatif 2014 lalu.
"Saya tidak mengerti kenapa Ambar dipecat, tetapi kalau dia merasa keberatan bisa mengajukan banding," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PD, Marzuki Alie, kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/10).
Dalam surat putusan perkara putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bernomor 251/DPP-PHPU/2014 yang diterima CNN Indonesia, Roy Suryo selaku pemohon dimenangkan oleh Mahkamah Partai Demokrat. Sementara Ambar selaku termohon diputus bersalah karena melanggar AD/ART, kode etik dan pakta integritas partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen tertulis tersebut mencantumkan enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Salah satunya adalah menunjuk Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dan memberhentikan termohon dari keanggotaan partai. DPP PD diberikan waktu paling lambat tujuh hari setelah putusan untuk melaksanakannya.
Marzuki Alie belum mengetahui kesalahan apa yang dilakukan Ambar, tetapi yang pasti terkait dengan pemilihan legislatif lalu. Menurutnya, mahmakah partai sengaja dibentuk untuk memproses permasalahan hukum yang timbul antarcalon legislatif dari PD.
"Jadi kalau ada Caleg yang dirugikan, yang harusnya terpilih jadi tidak terpilih, bisa mengadu. Kebenarannya tergantung mahkamah partai," ujarnya.
Marzuki mengaku tidak terlalu mengenal kedua kader PD tersebut karena memang tidak dekat. Dia hanya mengenal Roy sebagai pakar informasi teknologi (IT) yang kemudian dipercaya menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga. "Sebagai politisi karena saya tidak terlalu dekat, silakan masyarkat menilainya," ujarnya.