KABINET JOKOWI

Konsekuensi Perubahan Kementerian Jokowi

CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2014 05:38 WIB
Perubahan struktur kementerian dalam pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla berpotensi menimbulkan permasalahan anggaran dan kebingungan komposisi pejabat.
Pemisahan beberapa kementerian berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran.(CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana perubahan struktur kementerian dalam pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memiliki konsekuensi. Dampak yang bakal dirasakan mulai dari terjadinya permasalahan anggaran hingga kebingungan komposisi pejabat dalam kementerian.

Kepada CNN Indonesia, Jumat lalu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan beberapa contoh. Misalnya rencana pemisahan sektor pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah; dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Pemisahan tersebut dinilai Agus bakal menimbulkan pembengkakan anggaran. Pada amanat undang-undang, besaran anggaran pendidikan mendapat porsi sebesar 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang perlu dikaji, apakah nanti anggaran akan dibagi dua saja, atau justru diperbesar porsinya. atau bagaimana? Itu harus diperjelas,” ujar Agus.

Contoh lain adalah peleburan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Peleburan ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, yakni mengenai komposisi para pejabat teras di kedua kementerian tersebut.

“Kalau sebelumnya misalnya komposisi pejabat ada sepuluh orang eselon I, apakah setelah dilebur akan jadi 20 orang eselon I?” kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bersurat kepada DPR ihwal perubahan nomenklatur kementerian pada kabinetnya. Terdapat enam perubahan yang disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Pertama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedua, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata.

Ketiga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi dua, yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Keempat, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kelima, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipisah menjadi dua, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Keenam, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER