“Mendesak pencalonan Ketua Umum dilaksanakan secara adil, terbuka, sportif, dan sehat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tutur mereka melalui sebuah surat pernyataan bersama, di Jakarta, Jumat (7/11).
Tujuh calon Ketua Umum Golkar yang menandatangani surat tersebut ialah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Zainuddin Amali, M. S. Hidayat, Airlangga Hartarto, dan Hajriyanto Thohari.
Apa bentuk hambatannya? Berbicara selepas konferensi pers, Priyo bilang ada gejala-gejala pihak tertentu yang memakai cara-cara tak lazim untuk menghambat pencalonan mereka.
"Kalau ada tanda menebar rasa khawatir di antara pemilik suara sah terutama di tingkat II (DPD II), kami sepakat menjelaskan itu supaya tidak terjadi," ujar Priyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan syarat calon Ketua Umum dan tahapan pencalonannya harus sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan dalam forum musyawarah nasional Golkar," ujar Agung Laksono.
Menurut Agung, apabila hal itu tidak diindahkan oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan pimpinan Golkar, mereka tidak bertanggung jawab atas segala dampak dan konsekuensinya.