Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana untuk menghilangkan kolom agama yang tertera di KTP bagi penganut agama di luar agama mayoritas dianggap bertentangan dengan Pancasila. Wakil Ketua DPR Fahri Hamza mengatakan dasar pencantuman agama di KTP adalah perwujudan sila pertama Pancasila.
“Agama itu menentukan cara kita hadir di atas dunia cara bergaul cara mati karena itu Pancasila meletakkannya di sila pertama, tidak mungkin dihilangkan dari identitas pribadi,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Jumat (7/11).
Fahri mengatakan masyarakat timur tak perlu meniru kultur masyarakat barat yang individual sehingga identitas tak terlalu penting. Sedangkan masyarakat Indonesia tumbuh dengan kultur komunal.
“Siapa tetanggamu, dengan siapa kamu bermain, bahkan agama, itu menentukan cara kita hadir, cara bergaul, dan cara mati,” kata Fahri lagi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk tak wajib diisi oleh warga yang memeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dasarnya kan menurut UU ada enam agama yang sah. Kami (pemerintah) sebagai pelaksana terikat pada UU,” kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11).
“Saya sebagai Mendagri ingin setiap warga punya hak untuk memeluk apa yang dia yakini. Jangan sampai orang terhambat karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa,” ujar Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Agama. “Yang mengatur UU soal itu Kementerian Agama. Tapi saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara, dengan tetap mengikuti payung hukum,” kata Tjahjo.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kolom agama pada KTP tidak boleh dikosongkan. Saat ini, pemerintah masih menggodok draft Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perlindungan umat agama di Indonesia.
"Tidak ada itu dikosongkan. Saat ini, Kementerian Agama masih menggodok RUU kaitannya untuk perlindungan agama dan keyakinan di luar enam agama mayoritas di Indonesia," katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (7/11).
Lukman mengatakan kolom agama tetap harus dipertahankan karena setiap negara perlu tahu agama apa saja yang dianut penduduknya. Selain itu, identitas agama menjadi penting dalam konteks keindonesiaan dan menduduki posisi sangat strategis terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara.
Menteri Lukman mengatakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 agama mayoritas yang dianut oleh warga Indonesia meliputi Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu. Namun, selain pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti di antaranya Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah.