Jakarta, CNN Indonesia -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab mempersoalkan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan dilantik sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo.
Menurut Habib Rizieq ada ketidaksesuaian peraturan pada saat Jokowi diangkat dengan Ahok yang akan segera diangkat. “Jokowi diangkat dengan UU nomor 29 tahun 2007 tapi ini mengangkat Ahok dengan UU 32 tahun 2004 atau 23 tahun 2014,” kata Rizieq yang tampak bersama para demonstran di kawasan Gedung DPRD DKI, Senin (10/11).
Habib Rizieq mengatakan massa Gerakan Masyarakat Jakarta yang menolak Ahok ini berdasarkan konstitusi. “Karena itu saya katakan kami bukan bermimpi tapi sedang berjuang,” katanya. (Baca:
Fraksi Gerindra: DPRD Tak Berupaya Jegal Ahok)
Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri jangan sampai menggunakan arogansi kekuasaan. Menurutnya, kalau hal itu dilakukan oleh Kemendagri maka masyarakat bisa menggunakan arogansi kedaulatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Biarkan kami masyarakat Jakarta buat wagub tandingan. Kami akan duduki Balkot apapun resikonya,” ujar Habib Rizieq.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap bertahan bahwa pengangkatan Jokowi-Ahok itu berdasar dengan UU nomor 29. “Kemudian dari pagi saya coba baca Jokowi jadi presiden, Ahok jadi gububernur, itu gak ada,” kata Taufik di lokasi yang sama.