KISRUH DPR

PKB Belum Restui Proses Islah KIH-KMP

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 01:07 WIB
Sekjen PKB menyatakan partainya belum merestui islah KIH dan KMP yang ditandatangani Pramono Anung-Olly Dondokambey dan Hatta Rajasa-Idrus Marham tadi siang.
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menyatakan partainya belum merestui komitmen islah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR RI. Ia mengatakan komitmen itu perlu dikomunikasikan dalam koalisi dulu sebelum disepakati.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekertaris Jendral Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan partainya belum merestui proses islah di DPR antara kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Karding mengatakan restu PKB atas rencana islah itu akan tergantung dari kesepakatan bersama setelah didiskusikan dengan ketua umum partainya.

"Mandat-mandat dari para ketua umum yang disepakati itu belum sepenuhnya dibicarakan sehingga Pak Pramono (Anung) harus menyampaikan dulu ke ketua umum partai," ujar Karding di sela kegiatan tasyakur di kantor PB Nadhlatul Ulama, Jakarta, Senin malam (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karding mengatakan dirinya menghargai inisiatif politikus senior PDIP Pramono Anung dan Plt Ketua Fraksi PDI-P Olly Dondokambey. Kedua orang tersebut telah berupaya menjadi tim lobi negosiasi dari KIH ke kubu KMP.

Menurut Karding, sebelum melakukan langkah tersebut Pramono dan Olly perlu menyampaikan inisiatif mereka ke semua partai yang masuk dalam KIH.

"Umumnya seperti itu, ditanya (kepada partai) bagaimana setuju atau tidak," kata Karding.

Sebelumnya, siang tadi, perwakilah KIH dan KMP menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan islah di parlemen. Pada nota tersebut, KIH diwakili tanda tangan Pramono dan Olly Dondokambey, sedangkan KMP diwakili tanda tangan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

“Tiga kesepakatan sudah ada. (Pertikaian) sudah selesai,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin siang (10/11).

Tiga butir kesepakatan itu adalah memasukkan KIH ke dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mengakomodasi KIH lewat prinsip musyawarah mufakat.

Salah satu akomodasi itu adalah mengubah Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dan, kesepakatan ketiga adalah bertekad segera bekerja sebagai bentuk dukungan dari masyarakat terhadap pemerintahan Joko Widodo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER