Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak habis pikir karena Kementerian Dalam Negeri dulu mau menerima pendaftaran Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang diakui di Indonesia. Padahal FPI tak memiliki akta hukum. (Baca:
Mendagri akan Bahas Status FPI)
“Yang jadi persoalan, kenapa Mendagri terdahulu menerima ormas mendaftar tanpa akta hukum. Padahal akta hukum itu syarat mendaftar sebagai ormas,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut Ahok, pembubaran FPI sebenarnya bisa dilakukan hanya dengan mencabut nomor registrasi milik ormas tersebut di Kemendagri. “Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, Mendagri tinggal cabut saja nomor pendaftarannya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, prioritasnya saat ini adalah membukikan bahwa FPI adalah ormas yang tak patuh pada konstitusi. Ahok sebelumnya menyebut penolakan FPI terhadap dia sebagai gubernur DKI Jakarta melanggar konstitusi karena dilakukan berdasar alasan agama. (Baca F
PI: Kami Tak Rasis, yang Penting Islam)
Ahok tak ambil pusing bila Mendagri tak bisa membubarkan FPI. “Yang penting saya sudah melakukan tugas saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan tak mudah bagi kementeriannya untuk membubarkan ormas. Apalagi jika ormas tersebut telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.
Dodi pun menganggap surat rekomendasi pembubaran FPI yang dikirimkan Ahok ke kementeriannya baru berada pada level daerah, yakni Jakarta, belum nasional, sehingga FPI belum bisa dibubarkan. (Baca
Kemendagri: Surat Ahok Tak Ada Apa-apanya)
Meski demikian Ahok tak merasa suratnya tersebut sia-sia, sebab surat itu kini telah menjadi catatan di Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM. “Enggak sia-sia dong. Data polisi sudah banyak. Semua orang sudah tahu (soal FPI). Rahasia umum kok,” kata dia.