Jakarta, CNN Indonesia -- Meskipun pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan siap membantu menyerahkan data pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi massa Front Pembela Islam (FPI), hingga kini tak satupun lembaga atau individu meminta data tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (11/11).
"Kami punya data pelanggaran, bila diminta kami siap berikan," kata Badrodin. Dia menambahkan sayangnya tidak ada satupun lembaga yang meminta data pelanggaran tersebut ke Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus FPI mencuat lagi dan menjadi sorotan ketika Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran ormas FPI ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri kemudian merespon dengan mengatakan surat permohonan Ahok kepada kementerian tidak akan memiliki pengaruh signifikan untuk membubarkan FPI.
Badrodin menjelaskan sejauh ini pihak kepolisian sudah banyak mengusut anggota FPI karena dinilai melakukan banyak pelanggaran hukum. Tak hanya anggota, polisi juga seringkali memproses hukum beberapa petinggi ormas FPI.
Salah satunya adalah Novel Bamukmin selaku Sekretaris DPD FPI yang ditahan akibat diduga menjadi provokator kericuhan saat FPI berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Dalam Negeri (DPRD) pada 3 Oktober lalu.
"Jika ada kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM meminta data pelanggaran, pasti akan langsung kami berikan," kata dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan setiap instansi penegakan hukum semestinya bisa saling mendukung satu sama lain dalam memberikan informasi. Hal ini termasuk persoalan kasus FPI yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
"Instansi yang berkompeten memutuskan status FPI semestinya berinisiatif mengkordinasikan data yang mesti dipenuhi sebagai dasar keputusannya," kata dia. "Data tersebut bisa diminta dari Polri, Kejaksaan Agung, Pemda dan Mahkamah Agung."