Hal itu dijelaskan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (11/11).
"Kami punya data pelanggaran, bila diminta kami siap berikan," kata Badrodin. Dia menambahkan sayangnya tidak ada satupun lembaga yang meminta data pelanggaran tersebut ke Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemendagri kemudian merespon dengan mengatakan surat permohonan Ahok kepada kementerian tidak akan memiliki pengaruh signifikan untuk membubarkan FPI.
Salah satunya adalah Novel Bamukmin selaku Sekretaris DPD FPI yang ditahan akibat diduga menjadi provokator kericuhan saat FPI berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Dalam Negeri (DPRD) pada 3 Oktober lalu.
"Jika ada kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM meminta data pelanggaran, pasti akan langsung kami berikan," kata dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan setiap instansi penegakan hukum semestinya bisa saling mendukung satu sama lain dalam memberikan informasi. Hal ini termasuk persoalan kasus FPI yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
"Instansi yang berkompeten memutuskan status FPI semestinya berinisiatif mengkordinasikan data yang mesti dipenuhi sebagai dasar keputusannya," kata dia. "Data tersebut bisa diminta dari Polri, Kejaksaan Agung, Pemda dan Mahkamah Agung."