ISLAH KIH-KMP

Fadli Zon: UU MD3 Tak Bisa Diganggu Gugat

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 12:34 WIB
Pimpinan DPR RI menolak ajuan KIH merevisi UU MD3 di pasal 98 terkait dengan tugas-tugas komisi. Pasal tersebut dianggap KIH terlalu superior atas pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (CNN Indonesia/Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan hak-hak yang diberikan kepada komisi-komisi DPR dalam pasal 98 UU MD3 sudah dijamin UUD 1945 dan tidak bisa diganggu gugat.

"UU tak bisa diubah seenaknya. Kalau ada perubahan mendasar pada UU termasuk hak-hak DPR, lebih baik enggak usah ada perubahan apa-apa," ujar politikus Partai Gerindra tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11). UU MD3 adalah aturan yang mengatur soal kedudukan lembaga tinggi seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut Fadli, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah yang harusnya bersifat mengikat, dalam prakteknya pemerintah diklaim kerap mengabaikan. Fadli mengatakan ini berarti pemerintah tidak menghargai kedaulatan rakyat yang akhirnya menyebabkan pasal itu ada dalam UU MD3. "Namanya menyatakan pendapat, takut amat," ujar Fadli ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli kemudian juga menuding Koalisi Indonesia Hebat bersikap tidak konsisten dalam proses perundingan sejauh ini. "Yang mengubah-ubah kesepakatan itu dari mereka sendiri, sudah sepakat, diubah lagi, sudah sepakat, diubah lagi . Itu namanya dikasih hati minta jantung," ujar Fadli.

Fadli kemudian mengimbau KIH untuk segera memasukkan nama-nama anggota alat kelengkapan dewan agar bisa memproses rencana penambahan posisi satu wakil ketua agar bisa mengakomodasi permintaan KIH.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pasal 98 UU MD3 membahayakan sistem presidensial karena dianggap dapat menghambat kinerja menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Pasal 98 ayat 7 UU MD3 sendiri berbunyi, “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER