ISLAH KMP-KIH

Fraksi-fraksi KMP Belum Setujui Revisi UU MD3

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 14:39 WIB
Koalisi Indonesia Hebat ingin sejumlah pasal dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD diubah. Itu masuk poin kesepakatan damai antara KIH dan koalisi Prabowo di DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membeberkan sejumlah kendala yang membuat perdamaian KIH-KMP tertunda. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang paripurna DPR yang rencananya akan diikuti oleh Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat belum juga terlaksana hingga saat ini, Jumat (14/11). Paripurna kembali ditunda karena KMP dan KIH belum menandatangani nota kesepahaman yang sesungguhnya sudah dirancang sejak awal pekan ini.

Salah satu poin dalam nota kesepahaman tersebut, yakni revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satunya untuk mengakomodasi keterwakilan KIH dalam pimpinan alat kelengkapan dewan dengan menambah jumlah pimpinan komisi dan badan, menjadi batu sandungan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat menyatakan masih banyak legislator KMP yang belum menerima usul KIH untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU MD3. “Dalam kesepakatan, ada tambahan komitmen untuk tugas kedewanan dan tugas komisi. Ini yang mesti digodok lagi. Anggota KMP masih bayak yang belum menerima tambahan ini,” kata dia di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut ipar Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono itu, sejak Kamis kemarin hingga akhir pekan besok, KMP dan KIH akan terus menyosialisasikan usulan revisi UU MD2 ke fraksi-fraksi pendukung mereka.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang diusulkan KIH untuk direvisi adalah Pasal 74 ayat 3, 4, dan 5 mengenai tugas DPR, serta Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 mengenai tugas komisi. Usulan revisi pasal-pasal tersebut dilotarkan KIH menjelang finalisasi nota kesepahaman kedua kubu di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Rabu (12/11).

Agus berharap KMP dapat berunding kembali dengan KIH dalam waktu dekat. Apabila proses sosialisasi di kedua kubu berhasil, maka paripurna DPR akan digelar Senin pekan depan (17/11).

“Kalau semuanya on the track, kemungkinan akan segera paripurna. Kemudian apabila KMP dan KIH telah menyepakati semuanya, Senin kemungkinan KIH akan menyetorkan nama-nama anggotanya (untuk didistribusikan di alat-alat kelengkapan dewan) dan disahkan di paripurna,” ujar Agus.

Ia tidak mempermasalahkan batalnya rapat paripurna berulang kali. Menurut Agus, lebih baik kesepakatan damai KMP-KIH tertunda di awal ketimbang terjadi kekisruhan lagi di belakang.

“Karena dari awal sudah silang pendapat, semoga ke sana nanti akan mulus. Enggak apa-apa kesepakatan mundur sedikit asal ke depannya mulus. Daripada sekarang semua menerima separuh hati, terus nanti otot-ototan (bertikai) lagi. Komitmennya kan DPR dibangun secara solid,” kata Agus.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER