Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Radjasa mengundang kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membahas keputusan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Mantan Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden kemarin menjelaskan para petinggi KMP sepakat tidak untuk merevisi UU MD3. Satu-satunya usulan revisi yang disetujui hanya soal alokasi 21 kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan melalui revisi Tata Tertib DPR dan UU MD3 yang mengatur tentang jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan.
Sementara permintaan kubu KIH agar dilakukan revisi Pasal 74 UU MD3 yang mengatur tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat menurutnya tidak bisa diubah. "Kalau yang permintaan 21 kursi itu tetap, tetapi karena ini terkait dengan konstitusi maka usulan revisi tentang pasal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat telah diatur dalam MD3 dan Tatib sehingga tidak bisa dihilangkan. Tim lobi akan bertemu untuk membahas keputusan KMP ini," ujar Hatta di kediamannya, Jum'at (14/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan kedua kubu menurut Hatta sangat penting untuk dapat dilaksanakan secepatnya sehingga bisa mendapatkan titik temu dan DPR selaku lembaga legislatif mampu bekerja secara maksimal, "Ini bukan lagi masalah KMP atau KIH tapi kita membicarakan parlemen sebagai suatu lembaga negara," ujarnya.
Sebelumnya KIH meminta revisi Pasal 74 dan 98 UU MD3 yang dianggap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengancam sistem presidensial. Pasal tersebut mengatur tentang kewenangan DPR untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dan hak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah yakni presiden dan menteri-menterinya.
Kedua pasal tersebut dinilai dapat membuat para menteri takut dalam mengambil keputusan penting. “Kedudukan menteri seharusnya kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa diturunkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujar Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.