ISLAH KMP-KIH

Senin, KMP-KIH Sepakat Rujuk di DPR

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 18:06 WIB
"Kita harapkan pekan depan DPR sudah bisa bekerja," Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Amanat Nasional usai menjadi tuan rumah pertemuan KMP-KIH.
Pertemuan Koalisi Merah Putih di Kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Radjasa, Jakarta, jumat malam, (14/11). (CNN Indonesia/Noor Aspasia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menggelar pertemuan tertutup lanjutan di kediaman Hatta Rajasa, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat akhirnya mencapai titik temu. Dua kubu berseberangan itu sepakat untuk menyempurnakan sebagian pasal UU MD3 yang selama ini menjadi perdebatan di parlemen.

"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai kesepakatan. Senin kami akan menandatangani kesepahaman ini di DPR," kata Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan di kediamannya, perumahan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

Hatta menegaskan, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan menyangkut hak-hak dewan yang melekat dalam Pasal 74 dan 98 UU MD3, berkaitan dengan hak angket, menyatakan pendapat, serta interpelasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian teknis kesepakatan yang dicapai itu nantinya bakal dibahas secara detail di tingkatan fraksi DPR, Senin, sekaligus penandatangan kesepakatan. "Kita harapkan pekan depan DPR sudah bisa bekerja," ujar Hatta.

Pertemuan lanjutan di rumah Hatta digelar setelah jajaran ketua umum partai politik anggota KMP menolak permintaan KIH untuk merevisi pasal 74 ayat (3), (4) dan (5), serta mengubah pasal 98 ayat (6), (7), dan (8) UU MD3.

Hatta mengatakan, dari hasil pertemuan tertutup, Pasal 98 ayat 7 akan dihilangkan karena dinilai memuat redundansi (pengulangan)‎ dari pasal lain. Pasal yang memberikan kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.

Pasal itu sempat diperdebatkan karena KIH menganggap komisi DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya. Namun Hatta memastikan, parlemen tetap memiliki kekuatan untuk tetap mengevaluasi pemerintah.

Untuk mengimbanginya, maka ayat 6 Pasal 98 tetap dipertahankan. "Hasil keputusan Komisi bersifat mengikat dan harus dipertahankan. Tapi untuk sanksi, itu wilayah hak prerogatif presiden," kata Hatta.

Pertemuan dua kubu yang berseteru itu diwakili oleh juru lobi kubu KIH, Pramono Anung beserta Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Sementara Hatta, sebagai tuan rumah, ditemani koordinator pelaksana KMP Idrus Marmam.

Pramono sendiri menegaskan poin kesepahaman yang dirempugkan di rumah Hatta adalah soal penyamaan persepsi. Dia mengatakan, hasil kesepahaman di rumah Hatta tidak bakal mengeliminir kewenangan di DPR.

"Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP," kata Pramono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER