Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung memastikan partainya bakal mengkaji syarat batasan persentase suara. Tapi, kata Akbar, itu tidak bakal berlaku bagi Musyawarah Nasional yang rencananya bakal digelar awal tahun depan.
"Jika melihat dinamika yang ada, tentunya kami terbuka untuk mengkaji ulang peraturan tersebut. Bagaimanapun, syarat itu tetap bakal diberlakukan dalam Munas mendatang," kata Akbar saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun ingin ada perubahan, itu baru bisa dibahas di Rapimnas. Kalaupun benar bisa berubah, itu baru bisa diterapkan pada Munas periode selanjutnya," ujar Akbar.
Dalam AD/ART Golkar tertulis bahwa semua politisi Golkar yang telah menjadi kader Golkar selama lebih dari lima tahun, tidak memiliki cela, dan didukung oleh 30 persen pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Golkar tingkat I/II serta pimpinan ormas pendiri, boleh mengajukan diri sebagai calon ketua umum.
Dengan syarat itu, maka kemungkinan peluang maksimal hanya akan ada tiga calon yang tersaring setelah voting digelar. Kejadian pada Munas sebelumnya di Pekanbaru, Riau pada 2009, merupakan proses penyaringan ambang batas 30 persen. Ketika itu proses pencalonan hanya menyisakan Aburizal Bakrie dan Surya Paloh untuk maju menjadi calon ketua umum Golkar.
Dalam bursa pencalonan ketua umum 2015-2019, kader partai Golkar yang mendeklarasikan diri untuk maju terbilang banyak. Mereka bahkan menghendaki percepatan Munas karena merasa tidak ada lagi yang bisa diandalkan dari kepemimpinan Ical.
Mereka yang telah mendeklarasikan diri untuk maju dalam bursa pencalonan ketua umum Golkar adalah Agung Laksono, M.S Hidayat, Hjriyanto Y. Tohari, Agus Gumiwang, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, dan Airlangga Hartanto.