ISLAH KMP-KIH

KIH-KMP Hapus Ayat yang Bisa Ganggu Kabinet

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 19:00 WIB
Kedua belah pihak sepakat menghapus Pasal 98 ayat 7 dalam UU MD3 yang dikhawatirkan bisa dipakai untuk mengganti menteri lewat hak interpelasi DPR.
Olly Dondokambey, Pramono Anung, Hatta Rajasa, dan Idrus Marham, memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di kediaman hatta rajasa. Koalisi Merah Putih sepakat untuk tidak menghapus sejumlah pasal UU MD3 yang diminta Koalisi Indonesia Hebat (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menghapus satu ayat dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang selama ini menjadi perdebatan kedua pihak. Yang bakal dihapus itu adalah Pasal 98 ayat 7.

Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa yang mewakili KMP mengatakan, Pasal 98 ayat 7 UU MD3 akan dihapus karena dinilai memuat redundansi (pengulangan)‎ dari pasal lain. Pasal ini memberi kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket, yang sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.

"Dari pembicaraan sore ini kami mencapai kesepakatan," kata Hatta usai menggelar pertemuan di kediamannya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu KIH mengkritisi pasal tersebut karena khawatir dapat mengganggu Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Dengan pasal ini, komisi DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya.

Kendati telah dihapus, Hatta memastikan bahwa parlemen tetap memiliki kekuatan untuk mengevaluasi kerja pemerintah.

Sementara itu, ayat lain yang selama ini juga jadi perdebatan, yaitu pasal 98 ayat 6 UU MD3, bakal dipertahankan. "Hasil keputusan Komisi bersifat mengikat dan harus dipertahankan. Tapi untuk sanksi, itu wilayah hak prerogatif presiden," kata Hatta.

Juru bicara kubu KIH, Pramono Anung dari PDI-P, menegaskan poin kesepahaman yang dirempugkan di rumah Hatta adalah soal penyamaan persepsi. Dia mengatakan, hasil kesepahaman di rumah Hatta tidak bakal mengeliminir kewenangan di DPR.

"Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP," ucap Pramono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER