ISLAH KMP-KIH

Pramono: Tidak Ada Lagi DPR Tandingan

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2014 19:42 WIB
Juru bicara KIH, Pramono Anung dari PDI-P, menegaskan tak ada lagi DPR tandingan setelah pihaknya mencapai kesepakatan dengan KMP terkait UU MD3.
Pramono Anung menegaskan tak ada lagi DPR tandingan setelah KIH mencapai kesepakatan dengan KMP terkait UU MD3 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Pramono Anung dari PDI-P, menegaskan tidak ada lagi DPR tandingan setelah pihaknya mencapai kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menyempurnakan sejumlah pasal UU MD3 yang selama ini menjadi perdebatan di parlemen.

"Nantinya kita tidak ada lagi DPR tandingan. Kalau ini sudah selesai, tidak ada lagi KIH dan KMP," kata Pramono usai pertemuan di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

Pertemuan antara KIH dan KMP tersebut menghasilkan kesepakatan antara dua kubu untuk menghapus Pasal 98 ayat 7 UU MD3 yang selama ini dikhawatirkan dapat mengganggu Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal ini memberi kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket. Dengan pasal tersebut, DPR berpotensi mengganti menteri lewat hak interpelasinya.

Kendati demikian, Pramono melanjutkan, kesepakatan ini tidak mengeliminir dan mengurangi kewenangan DPR.

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mengatakan, hari Senin pekan depan KIH dan KMP akan menandatangani kesepahaman ini di DPR. "Kita harapkan pekan depan DPR sudah bisa bekerja," ujar Hatta.

Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan tertutup, Pasal 98 ayat 7 UU MD3 akan dihilangkan karena dinilai memuat redundansi (pengulangan)‎ dari pasal lain. Pasal yang memberikan kewenangan komisi DPR untuk menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket itu sudah diatur dalam Pasal 79, Pasal 194, sampai Pasal 227.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER