Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy melaporkan politikus satu partai mereka, Abraham Lunggana dan Djan Faridz ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim). Keduanya dilaporkan dengan tuduhan menduduki kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP.
"Kemarin sebenarnya kami sudah coba untuk mengoperasikan kantor itu tapi kantor itu sudah dalam posisi diduduki oleh orang-orang yang tidak dikenal yang dipimpin oleh Pak Haji Lulung -panggilan akrab Abraham Lunggana," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten, Mardiono, di Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/12).
Mardiono mengungkapkan, kedua pihak sebenarnya sudah melakukan perundingan yang dimediasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Menteng. Dalam perundingan itu, menurutnya, dia pihaknya meminta baik-baik kepada Lulung agar tidak menduduki kantor. Kemudian kedua pihak akhirnya sepakat tidak akan ada lagi pendudukan.
"Hari itu juga sepakat bahwa kantor harus digunakan bersama dalam pengurusan partai sebagai instrumen negara. Kemudian kita sepakat bahwa dari pihak kami menurunkan 10 satgas dan pak lulung 10 satgas untuk menjaga kemanan kantor," ujar Mardiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dua jam kemudian pengacara Lulung mencabut surat kesepakatan yang menurutnya sudah ditandatangani bersama. Penandatanganan ini, dia mengungkapkan, disaksikan juga oleh Kapolsek Menteng.
Karena itu, dia melaporkan pendudukan itu ke Polisi. "Karena kantor itu kan diduduki dan mereka tidak berhak karena yang berhak menduduki kantor itu adalah DPP yg sah. Ukuran DPP yang sah itu yang sudah dilegitimasi oleh hukum," ujarnya.
Perebutan kantor DPP PPP sudah berlangsung sejak Oktober lalu, terjadi sebelum Muktamar di Surabaya diselenggarakan. Keretakan partai Kabah juga ini mengemuka setelah sebagian tokoh PPP merasa tak lagi percaya dengan kepemimpinan Suryadharma Ali.