REVISI UU MD3

Disahkan, UU MD3 Tonggak Awal Kerja DPR-Pemerintah

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 21:36 WIB
Dengan disepakatinya Undang-undang MD3 ini, kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berhasil didapat.
Gedung DPR RI. (CNN Indonesia/Arie Riswandy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (5/12). Pengesahan Undang-undang MD3 sesuai target sebelum masa reses berhasil dicapai oleh DPR RI.

"Kami tanyakan pada para Fraksi apakah Rancangan UU tentang perubahan atas UU MD3 bisa disetujui?" tanya Ketua DPR RI Setya Novanto. Anggota dewan yang hadir menyambutnya dengan pernyataan persetujuan.

Dengan disepakatinya Undang-undang MD3 ini, kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berhasil didapat. Kesepatan ini terkait revisi delapan pasal di dalam Undang-undang MD3. Delapan pasal tersebut adalah pasal 74, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 serta satu pasal tambahan yakni Pasal 425A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU MD3 mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap apa yang dicapai hari ini. Ia berharap disahkannya Undang-undang MD3 ini jadi tonggak awal dalam pelaksanaan tugas eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya proses revisi Undang-undang MD3 tertahan akibat anggota dewan merasa masih ada yang kurang dalam draft revisi tersebut. Selain itu juga pada Rapat Paripurna Selasa (25/11) tersebut pimpinan DPR mengembalikan draft revisi ke Badan Legislasi dan meminta mereka mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dimintai pendapat.

Setelah melaksanakan dengar pendapat dengan DPD pada Senin (1/12), akhirnya Baleg memberikan draft revisi UU MD3 pada pimpinan DPR untuk selanjutnya disahkan menjadi rancangan UU dan disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Yasonna mengungkapkan Undang-undang MD3 yang baru tersebut diharapkan dapat disetujui bersama untuk ke depannya bisa meningkatkan kinerja DPR RI.

"Dengan ini Presiden Indonesia menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-undang MD3. Itu pendapat akhir Presiden kepada anggota dewan yang terhormat," kata Yasonna.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER