GOLKAR TERBELAH

Menkumham Tunggu Putusan Pengadilan soal Golkar

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 18:54 WIB
Kubu Agung Laksono telah melayangkan gugatan atas Musyawarah Nasional Bali kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunggu putusan pengadilan sebelum memutuskan akan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu mana. (Antara/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya menerima dua laporan dari dua kubu Partai Golkar, Senin (8/12). Namun berkas laporan kedua kubu tersebut belum 100 persen lengkap.

“Dokumen keduanya sudah kami terima tapi belum lengkap dua-duanya,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Selanjutnya Kemenkumham melalui tim khusus yang mereka bentuk, akan mulai bekerja untuk meneliti dan mempelajari laporan kedua kubu. Namun Menteri Yasonna belum tahu kapan mereka bakal rampung meneliti laporan dua kubu Golkar itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkumham akan lebih dulu menunggu putusan pengadilan sebelum memutuskan akan mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil Musyawarah Nasional Bali atau kubu Agung Laksono hasil Munas Jakarta.

“Kebetulan salah satu kubu saat ini sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Jadi kami menunggu hasil gugatan tersebut,” kata Yasonna.

Kubu yang menggugat itu adalah kubu Agung Laksono. Mereka melayangkan gugatan atas Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menilai Munas Bali bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

“Gugatan sudah kami layangkan Jumat lalu,” kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso.

Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, Pengadilan Negeri punya jangka waktu memutuskan perkara itu hingga 60 hari. Selanjutnya jika ada pihak keberatan dengan putusan tersebut, bisa mengajukan banding dalam waktu 30 hari berikutnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo, membenarkan ucapan Menkumham bahwa kementeriannya sementara ini akan menunggu hasil gugatan kubu Agung tersebut.

“Keduanya mengklaim sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Maka lebih pas jika pengadilan yang menentukan. Saat ini Menkumham diam-diam saja,” kata dia.

Golkar kubu Ical dan Agung sama-sama melaporkan hasil Munas versi mereka ke Kemenkumham, beserta kepengurusan baru yang terbentuk di masing-masing kubu. Munas Bali menghasilkan Ical sebagai ketua umum secara aklamasi, sedangkan Munas Jakarta menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum lewat voting.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER