PANSEL HAKIM MK

Organisasi Advokat Keberatan Todung dan Refly Jadi Pansel MK

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2014 05:30 WIB
Keberadaan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun dalam daftar Pansel hakim MK ditentang berbagai elemen karena dianggap keduanya berpotensi konflik kepentingan.
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyampaikan keberatan atas masuknya nama Todung Mulya Lubis dan Refly Harun dalam panitia seleksi pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi. Dua organisasi advokat itu, mendukung keputusan MK yang telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo Kamis (11/12) lalu.

Dalam pernyataannya di depan media, Peradi dan IKADIN memiliki kekhawatiran yang sama dengan MK, yakni keraguan atas objektifitas dan independensi Todung Mulya Lubis dan Refly Harun jika mereka tetap masuk dalam panitia seleksi hakim MK. "Kalau Todung dan Refly menjadi anggota panitia seleksi, maka tentunya akan ada benturan kepentingan jika nanti hakim-hakim MK terpilih. Apalagi Todung dan Refly masih sering menangani perkara di MK," ujar ketua Peradi, Otto Hasibuan, dalam jumpa pers di Slipi Tower, Jakarta, senin (15/12) sore ini.

Peradi dan IKADIN juga mengungkapkan beberapa faktor yang membuat kedua organisasi itu keberatan jika Todung menjadi anggota panitia seleksi hakim MK. Pertama, Todung pernah dihukum oleh tiga organisasi advokat di Indonesia, yaitu IKADIN, Peradi, dan Kongres Advokat Indonesia karena melanggar kode etik advokat. Kedua, Todung dan Refly hingga saat ini masih sering menangani kasus hukum yang dibawa MK. Hal itu dapat membuat objektifitas hakim MK terpilih nantinya hilang jika menangani kasus yang dibawa oleh Todung ataupun Refly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peradi dan IKADIN pun akan mengikuti jejak MK yang mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo."Kami akan mengirimkan surat kepada Jokowi agar berkenan memperhatikan pendapat IKADIN dan Peradi untuk memeriksa kembali susunan panitia seleksi," jelas Wakil Ketua IKADIN, Leonard Simorangkir, kepada para wartawan yang hadir.

Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi pemilihan hakim MK untuk mencari pengganti hakim saat ini, Hamdan Zoelva, yang berakhir jabatannya Januari mendatang. Namun, tepat setelah nama-nama anggota panitia seleksi diumumkan keberatan dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedri M. Gaffar. Keberatan yang dikeluarkan MK mendapat dukungan dari sejumlah pihak, meskipun tidak sedikit elemen yang mengatakan bahwa keberatan MK tersebut tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER