Jakarta, CNN Indonesia -- Agung Laksono akan membentuk tim untuk melakukan perundingan dalam rangka menyelesaikan konflik internal di tubuh Golkar pasca keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak untuk mengesahkan kepengurusan dua kubu di partai itu. (Baca:
Menkumham Tolak Sahkah Pengurus Golkar Kedua Kubu).
“Kami akan membentuk tim perundingan untuk menyikapi apa yang tertera pada surat yang kami terima dari Kemenkumham,” ujar Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12).
Tim perundingan tersebut dibentuk Rabu esok (17/12), dan langsung rapat untuk membahas keputusan Kemenkumham. “Rapat besok siang untuk membicarakan langkah selanjutnya,” kata Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan sikap pemerintah terkait konflik di tubuh partai beringin.
“Setelah kami mempertimbangkan aspek yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya tidak boleh diintervensi Kemenkumham. Maka kami dengan berat hati tidak bisa memberikan keputusan,” kata Menteri Yasonna.
Yasonna pun meminta Golkar untuk menyelesaikan lebih dahulu perselesihannya di internal partai. Sementara menunggu Golkar merampungkan konfliknya, pemerintah mengakui kepengurusan Golkar yang lama hasil Munas Riau tahun 2009.
Apapun, Agung menghargai keputusan Kemenkumham. “Surat pemberitahuan (dari Kemenkumham) kami terima sekitar pukul 09.00 pagi. Kami apresiasi respons cepat pemerintah,” kata dia.
Kubu Agung dan kubu Aburizal sama-sama melaporkan kepengurusan baru Golkar versi mereka masing-masing pekan lalu pada hari yang sama, Senin (8/12). Agung membentuk kepengurusan berdasarkan hasil Munas Jakarta, sedangkan Ical berpatokan pada Munas Bali.